Ahli Waris Berbeda Agama dalam Pembagian Waris

Warisan adalah segala peninggalan dari pewaris kepada ahli waris yang sah, dapat berupa harta ataupun hutang. Dalam hukum waris Islam maupun KUH Perdata dijelaskan secara detail pembagian harta waris yang jelas dan rinci, yang mengedepankan keadilan.

Kunci utama dalam pembagian waris ialah menggunakan Hukum waris berdasarkan agama yang dianut oleh ahli waris. Bila ahli waris beragama Islam, maka hukum waris yang digunakan adalah Hukum Islam. Namun jika beragama selain Islam, maka hukum waris yang digunakan merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Dalam kondisi tertentu suatu keluarga terdapat ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris (orang yang meninggal) dan ahli waris lainnya. Baik perbedaan agama itu terjadi sewaktu pewaris masih hidup atau ketika pewaris telah meninggal dunia.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mengatur dalam hal terjadinya perbedaan agama antara ahli waris dan pewaris.

Berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang keberlakuannya khusus bagi masyarakat yang beragama Islam, yang mengatur mengenai perbedaan agama pewaris dan ahli waris.

Dalam Pasal 171 butir (c) KHI disebutkan, yang termasuk ahli waris yaitu seseorang yang mana saat pewaris meninggal dunia memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan;
  2. Beragama Islam; dan
  3. Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Ketiga persyaratan tersebut bersifat kumulatif yang berarti agar dapat menjadi ahli waris menurut hukum Islam harus memenuhi seluruh syarat tersebut.

Jadi misalnya ketika seorang bapak (beragama Islam) meninggal dunia dan salah satu anak kandungnya ada yang beragama non-Islam, maka anak tersebut tidak berhak menjadi ahli waris.

Dalam salah satu hadist Nabi Muhammad SAW yang selalu dijadikan rujukan bagi Pengadilan Agama dalam memutus perkara waris disebutkan tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang non-muslim dan tidak berhak pula bagi orang non-muslim mewarisi harta seorang muslim.

Bahkan dalam ketentuan tersebut berlaku sebaliknya juga. Jika seorang anak dalam suatu keluarga beragama Islam namun orang tuanya beragama selain Islam, maka anak tersebut juga tidak berhak mewaris dari orang tuanya tersebut.

Selain yang beragama islam, sebenarnya tidak ada aturan hukum ataupun aturan agama yang mengatur tentang hak ahli waris yang berbeda agama, karena faktanya dilapangan yang lebih kedepankan proses hukum keperdataan yang artinya hak keperdataan melekat pada ahli waris yang memiliki sebagaimana diatur dalam KUHPerdata

Mau berkonsultasi mengenai hukum waris? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com