Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui unsur dari terjadinya kekerasan adalah jika ada perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan pada korban terutama korbannya seorang perempuan dengan jenis kekerasan terdiri kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, dan penelantaran rumah tangga.
BACA JUGA : KDRT MENGAKIBATKAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI TIDAK TERLAKSANA
Berdasarkan sebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu: (1) kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional secara bertahap yang diawali dari terjadinya kekerasan non fisik mulai dari sikap dan perilaku yang tidak dikehendaki, maupun lontaran-lontaran ucapan yang menyakitkan dan ditujukan pada anggota keluarga yang lain. Proses ini akan berlanjut sehingga terjadi penimbunan kekecewaan, kekesalan dan kemarahan yang pada akhirnya menjurus pada kekerasan fisik; (2) kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional spontan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan tanpa ada perencanaan terlebih dahulu, terjadi secara seketika (spontan) tanpa didukung latar belakang peristiwa yang lengkap. Ledakan emosi yang timbul begitu cepat sehingga kekuatan akal pikiran untuk mengendalikan diri dikalahkan oleh nafsu atau emosi yang memuncak, kemudian yang bersangkutan memberikan reaksi kerasdengan melakukan perbuatan dalam bentuk tindak pidana lain berupa penganiayaan atau pembunuhan terhadap anggota keluarga lainnya.
BACA JUGA : SANKSI BAGI SUAMI PELAKU TINDAK KEKERASAN
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.