Bentuk Kekerasan Yang Dialami Istri

Bentuk Kekerasan Yang Dialami Istri, kdrt, tindak pidana kdrt, rumah tangga keras, kekrasan dalam rumah tangga
Bentuk Kekerasan Yang Dialami Istri

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang  terutama perempuan, yang berakibat  timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan  atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup  rumah tangga. Berdasarkan pengertian tersebut dapat  diketahui unsur  dari terjadinya kekerasan adalah jika ada perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan  kesengsaraan atau penderitaan pada korban terutama korbannya seorang perempuan dengan jenis  kekerasan  terdiri  kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, dan penelantaran rumah tangga.

 

BACA JUGA : KDRT MENGAKIBATKAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI TIDAK TERLAKSANA

 

Berdasarkan sebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat  dibagi menjadi 2 bagian yaitu: (1) kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan  ekspresi  ledakan  emosional secara bertahap yang diawali dari terjadinya  kekerasan  non fisik mulai dari  sikap  dan  perilaku  yang  tidak dikehendaki,  maupun  lontaran-lontaran  ucapan  yang  menyakitkan  dan ditujukan pada anggota keluarga yang lain.  Proses ini akan berlanjut sehingga terjadi  penimbunan kekecewaan, kekesalan dan kemarahan yang pada akhirnya menjurus pada  kekerasan fisik; (2) kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional spontan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan tanpa ada perencanaan terlebih dahulu, terjadi secara seketika (spontan) tanpa didukung latar belakang peristiwa yang lengkap.  Ledakan emosi yang timbul begitu cepat sehingga kekuatan akal pikiran untuk mengendalikan diri dikalahkan oleh nafsu atau emosi yang memuncak, kemudian yang bersangkutan memberikan reaksi kerasdengan melakukan perbuatan  dalam bentuk tindak pidana lain berupa penganiayaan  atau pembunuhan terhadap anggota keluarga lainnya.

 

BACA JUGA : SANKSI BAGI SUAMI PELAKU TINDAK KEKERASAN

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.