
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi dan Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi dan Indonesia telah menyatakan Covid-19 sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit
Hasil penelitian Penyalur alat kesehatan dan importir yang melakukan impor alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga (“PKRT“) menyampaikan pemberitahuan
Ada kalanya tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga pasien jika kondisi pasien dalam kondisi tidak memungkinkan menerima informasi dan memberikan persetujuan, antara lain:
Persetujuan dilakukannya tindakan kedokteran atau tindakan medis adalah pernyataan sepihak pasien atau yang sah mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran atau kedokteran
Penolakan dari pasien untuk dilakukannya tindakan medis yang disarankan oleh dokter, tidaklah boleh membuat marah atau kecewa si dokter. Merasa bahwa ilmunya tidak dihargai atau
Seorang dokter harus mengklarifikasikan apakah tindakan-tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien harus disetujui dalam informed consent yang secara tertulis atau cukup dengan persetujuan lisan
Sengketa Medik adalah sengketa yang terjadi antara pasien atau keluarga pasien dengan tenaga kesehatan atau antara pasien dengan rumah sakit / fasilitas kesehatan. Biasanya yang
Pembiaran medik merupakan salah satu tindakan kedokteran dimana dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, adapun dapat dikatakan pembiaran medik adalah
Isu mengenai penerapan hukum pidana di bidang Kesehatan di Indonesia sedikit banyak terjadi akibat adanya dugaan terjadinya malpraktik yang dilakukan baik oleh tenaga Kesehatan maupun
Mungkin kita sangat jarang mendengar istilah kelalaian medik di dalam kehidupan sehari hari, masyarakat awam lebih sering mengatakan ketika terjadi suatu tindakan dokter, tenaga kesehatan
Memasuki era global yag terjadi seperti saat ini, profesi kedokteran dan kedokteran gigi menjadi salah satu profesi yang mendapatkan sorotan masyarakat. Hal ini merupakan pertanda
Penyebab terjadinya sengketa medik antara dokter dengan pasien adalah jika timbul ketidak puasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan upaya pengobatan atau melaksanakan profesi kedokteran, ketidak
Kepemilikan rekam medis sering menjadi pertanyaan di masyarakat. Pihak siapakah yang berhak menjadi pemilik rekam medis apakah milik dokter, rumah sakit, atau pasien. Masalah kepemilikan
Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi masalah sengketa medik dalam dunia kesehatan yang terjadi antara pasien dengan dokter/dokter gigi dan juga pasien dengan rumah sakit. Akan
Penyelenggaraan Rekam Medis tentunya tidak terlepas begitu saja dengan aspek Hukum, karena Rekam Medis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Hukum Kesehatan, A&A law Office
Rekam medis sangatlah penting dalam dunia hukum kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rekam medik merupakan berkas yang berisikan catatan
Penyelesaian Sengketa Medik dalam hukum Kesehatan dapat dilakukan dengan melalui jalur keperdataan, A&A law office merupakan kantor pengacara terbaik yang dapat membantu anda dalam menyelesaikan
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dokumen yang
Sudah menjadi kewajiban dari penyedia jasa layanan kesehatan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan rekam medis. Pasien rawat inap di rumah sakit, rekam medisnya wajib disimpan sekurang-kurangnya
Sesuai dengan Permenkes 269 Tahun 2008 setidak-tidaknya isi rekam medis bagi pasien rawat jalan memuat sekurang-kurangnya: Identitas pasien Identitas pribadi: yaitu identitas yang melekat pada