Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebelum mendirikan sebuah bangunan, tentu banyak hal yang harus diperhatikan dan direncanakan, termasuk hal yang paling penting adalah menyiapkan izin mendirikan bangunan (IMB), penting untuk kita ketahui terlebih dahulu dasar hukum untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). bagi masyarakat kita pada umumnya mungkin bisa dibilang hal tersebut merupakan urusan belakangan, yang penting dibangun terlebihdahulu. Namun hal tersebut tidaklah dibenarkan, karena sebelum bangunan didirikan itulah harusnya kita mengurus izin mendirikan bangunannya.

Untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan sebenarnya tidaklah susah, selama segala persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut memenuhi telah lengkap dan terpenuhi.

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dijelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat proses pengajuan izin mendirikan bangunan, yaitu:

  • Data pemilik bangunan gedung;
  • Rencana teknis bangunan gedung;
  • Tanda bukti status kepemilikan hak tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; dan
  • Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung, yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sekitar.

Dasar Hukum Tentang Izin Membangun Bangunan (IMB)

Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 28/2020 tentang Bangunan Gedung, menjelaskan bahwa dalam mendirikan bangunan kita harus memiliki hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, serta IMB.

Pasal 40 ayat (2) huruf b Undang Undang Bangunan Gedung menjelaskan bahwa ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya, hal ini menjadi keharusan bagi pemilik hunian.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Sanksi jika mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan

  • Sanksi menurut Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa pemilik rumah tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara proses pembangunan, jangka waktunya sampai dengan izin tersebut terbit.

  • Sanksi menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005

Masih dalam undang-undang yang sama, jika pemilik rumah tidak mengindahkan himbauan dari pihak terkait maka sanksi yang akan diterima orang tersebut adalah pembongkaran bangunan rumah.

  • Sanksi menurut Pasal 45 ayat (2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pada pasal yang lain juga dijelaskan, pemilik bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan yang ia miliki. Hal ini juga berlaku untuk rumah yang sedang dibangun.

Baca Juga : SENGKETA PERUMAHAN

Bagi anda yang ingin mendirikan bangunan sebaiknya melengkapi IMB terlebih dahulu, jika sudah dibangun tetapi belum dilengkapi IMB maka segera dipenuhi IMB sebelum menghadapi permasalahan hukum kedepannya, jika anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai IMB dan perizinan lainnya dapat menghubungi A&A Law Office melalui telepon/WA +62 812-4637-3200