Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki IU Kawasan Industri dan memenuhi ketentuan dalam pedoman teknis kawasan industri. IU Kawasan Industri berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Industri. IU Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia seperti badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha swasta.
BACA JUGA : IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Selain itu, Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling industri. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun lahan industri tersebut tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh usaha mikro, kecil dan menengah, dapat digunakan oleh perusahaan industri lainnya sepanjang lahan untuk perusahaan industri lainnya tersebut sudah tidak tersedia.
Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi bagi pemohon yang berstatus koperasi, dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing;
- sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan
- surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
Kemudian, Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah:
- Memiliki izin gangguan;
- Memiliki izin lokasi;
- Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki izin lingkungan;
- Melakukan penyusunan rencana tapak tanah;
- Melakukan pematangan tanah;
- Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri;
- Memiliki tata tertib kawasan industri; dan
- Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
IU Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- mengisi formulir permohonan IU Kawasan Industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
- memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri;
- memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri;
- sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi Kawasan Industri, kantor pengelola; dan
- telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan oleh tim penilai kawasan industri yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan IU Kawasan Industri.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.