Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektonika dan Produk Telematika mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Telematika. Produk Elektronika adalah produk elektronik yang ditujukan untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Produk Telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.
BACA JUGA : PEMBERIAN PELAYANAN PURNA JUAL BAGI PRODUK ELEKTRONIKA
Setiap produsen atau importir wajib melengkapi setiap Produk Elektronika dan Produk Telematika dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri. Petunjuk Penggunaan adalah keterangan tentang cara menggunakan Produk Elektronika dan Produk Telematika dalam bentuk buku dan/atau lembaran. Kartu Jaminan Purna Jual yang selanjutnya disebut Kartu Jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan harus dicantumkan nomor registrasi. Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dapat dibuat dengan bahasa Indonesia dan bahasa asing sesuai kebutuhan. Petunjuk Penggunaan wajib memuat informasi paling sedikit mengenai:
- nama dan alamat lengkap produsen untuk produk dalam negeri;
- nama dan alamat lengkap importir untuk produk asal impor;
- merek, jenis, serta tipe dan/atau model produk;
- spesifikasi produk;
- keterangan cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
- petunjuk pemeliharaan.
Produsen atau importir wajib memberikan pelayanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan paling sedikit berupa:
- ketersediaan pusat layanan purna jual;
- ketersediaan suku cadang;
- penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan; dan
- penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.