KEUNTUNGAN KLIEN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA / LAWYER / ADVOKAT / KONSULTAN HUKUM
- Klien mendapatkan layanan yang profesional dari para advokat dan konsultan yang memiliki rekam jejak bagus dan direkomendasi (recommended)
- Klien mendapatkan layanan yang dapat dipercaya dan menjawab kebutuhan (reliability of auxiliary service)
- Klien mendapatkan layanan dengan tariff yang terjangkau (reachable, negotiable)
- Klien mendapatkan layanan yang berbasis keahlian (proficiency)
- Klien mendapatkan layanan yang memuaskan (comfortable, happy)
- Klien mendapatkan layanan yang bersifat melindungi (secure personal comfort)
- Klien mendapatkan layanan yang memberi rasa aman (security from danger)
- Klien mendapatkan layanan yang meringankan beban permasalahan (alleviation of laborious task)
- Klien mendapatkan layanan dari lembaga kami yang berjejaring luas (network)
KONTRAPRESTASI PELAYANAN
Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami berhak atas honorarium sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- kesepakatan dengan klien [Pasal 1 Ayat (7)]
- besaran yang wajar atas jasa hukum yang sudah diberikannya [Pasal 21 ayat (1) dan (2)]
- mempertimbangkan kemampuan klien [Kode Etik Advokat Pasal 4 (d)]
RUANG LINGKUP PELAYANAN ADVOKASI
- Penangan terhadap permasalahan yang bersifat litigasi dan non litigasi baik dalam ruang lingkup hukum Perdata, Pidana, Tata Negara maupun Administrasi Negara.
- Penangan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan akuisisi, merger, dan kepailitan.
- Penangan terhadap permasalahan Perbankan, mulai dari restrukturisasi hutang sampai dengan penyelesaian kredit macet.
- Penangan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Penanganan terhadap pembuatan draft-draft perjanjian atau kontrak seperti mempersiapkan, merancang dan meninjau semua bentuk perjanjian atau kontrak, termasuk :
- Joint venture: kontrak kerjasama antar pihak swasta yang salah satunya berasal dari luar negeri,
- Sub-constructing agreement: suatu bentuk perjanjian pemborongan di mana klien tidak sebagai main contractor tetapi sebagai sub atau salah satu bagian saja dari sejumlah kontraktor yang ada dalam suatu perjanjian pemboronggan,
- Licencing agreement: suatu bentuk perjanjian lisensi atau suatu bentuk perjanjian yang memberikan hak kepada satu pihak untuk memanfaatkan hak milik intelektual yang dimiliki orang lain secara sah (contohnya linsensi atau hak merek, hak paten, dan hak cipta)
- Joint venture agreement: suatu bentuk perjanjian kerjasama dengan mitra usaha (swasta) yang berasal dari dalam negeri.
- Kontrak pembangunan: suatu bentuk perjanjian pembangunan di mana klien berkedudukan sebagai pemborong suatu proyek yang berasal dari pemerintah atau swasta.
- Penangan terhadap permasalahan Keluarga, mulai dari pengurusan proses perceraian, pengurusan hak perwalian anak, penangan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), pengurusan sengketa harta gono-gini, dan pembagian harta warisan.
- Penangan terhadap permasalahan hukum pertanahan, ketenagakerjaan, keimigrasian, tata usaha Negara, termasuk uji materi peraturan perundang-undangan sampai pada perkara politik sengketa antar lembaga public maupun sengketa pemilukada yang membawa implikasi hukum atau permasalahan hukum umum lainnya.
JENIS-JENIS PELAYANAN ADVOKASI
- LEGAL CONSULTATION
Berupa pemberian konsultasi hukum terhadap persoalan yang terjadi pada klien.
- LEGAL AUDIT
Berupa pemeriksaan dan atau penilaian atas segala perbuatan hukum klien. Fungsinya adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan hukum klien (perusahaan) baik secara internal maupun eksternal, sehingga akan membantu klien (perusahaan) untuk membuat rencana dan program masa depan yang lebih maju.
- LEGAL DRAFTING
Berupa penyusunan kontrak, baik kontrak kerja maupun perjanjian-perjanjian yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien.
- LEGAL REVIEW
Berupa penelitian dan koreksi terhadap draft kontrak/perjanjian maupun surat-surat/dokumen yang sudah ada/akan diajukan oleh orang atau badan hukum lain yang akan disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kepentingan klien
- LEGAL OPINION
Berupa pemberian pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis sehubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi klien
- LEGAL ASSISTANCE
Berupa pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan klien.
- LEGAL ACTION
Berupa upaya-upaya hukum non ltigasi dan litigasi, baik dalam ruang lingkup Hukum Perdata maupun Hukum Pidana atau sesuai dengan kebutuhan klien
HUBUNGAN KERJA
- IN HOUSE LAWYER
Adalah hubungan kerja secara menyeluruh antara firma hukum dengan klien, ruang lingkup usaha klien atau perusahaan klien dengan melakukan legal consultation, legal audit, legal drafting, legal opinion, legal assistance, dan legal action. Beberapa keuntungan yang diperoleh klien/perusahaan jika menunjuk firma hukum kami sebagai in house lawyer adalah:
- Cost atau biaya yang dikeluarkan akan lebih rendah, karena klien/perusahaan tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari kantor lembaga hukum kami.
- Kepentingan hukum dari klien/perusahaan akan lebih terjamin, karena dengan adanya in house laeyer maka kantor lembaga hukum kami akan lebih memprioritaskan untuk penangan hukum yang terjadi pada klien
- Adanya in house lawyer pada klien/perusahaan akan menambah kredibilitas klien/perusahaan di hadapan pihak lain ataupun competitor klien/perusahaan
- CASE LAWYER
Adalah hubungan kerja berdasarkan kasus atau kuasa yang diberikan oleh klien dengan melakukan legal consultation, legal assistance, dan legal action
- INCIDENTIL LAWYER
Adalah hubungan kerja hanya pada situasi tertentu atau keadaan tertentu dengan melakukan legal consultation, legal drafting, legal review, legal opinion, dan legal assistance.