
Pengaturan mengenai laporan tahunan perseroan terbatas di atur pada Bab IV Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut di bawah ini akan diuraikan mekanisme penyampaian Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
BACA JUGA : LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN TERBATAS
- kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, seperti bank, asuransi, reksa dana;
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan merupakan persero;
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, laporan keuangan tidak akan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Laporan atas hasil audit akuntan public, disampaikan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui Direksi. Rapat Umum Pemegang Saham melakukan persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana sesuai dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila laporan keuangan yang disediakan tidak benar atau menyesatkan. Namun, apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya, anggota direksi dan anggota dewan komisaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab tersebut.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.