Pengaturan yang terkait dengan kewenangan pengadilan niaga sebagai pengadilan khusus yang berada di dalam lingkungan peradilan umum dalam mengesampingkan klausula arbitrase yang dikaitkan dengan prinsip Commercial Exit from Financial Distress sebagai salah satu prinsip hukum kepailitan, sejauh mana hal tersebut dikatakan bertentangan.
Akan tetapi, kompetensi absolut pengadilan niaga untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa mengkait-kannya dengan prinsip-prinsip hukum penyelesaian sengketa melalui arbitraseyang diuraikan sebelumnya dan prinsip hukum kepailitan lainnya. Salah satu prinsip hukum kepailitan lain yang terkait dengan kompetensi absolut pengadilan (niaga) adalah prinsip Commercial Exit from Financial Distress, yang bermakna bahwa kepailitan harus menjadi solusi terhadap masalah penyelesaian utang debitor yang sedang mengalami kebangkrutan, dan bukan sebaliknya dalam arti kepailitan dijadikan pranata hukum untuk membangkrut kan suatu usaha.
Oleh karena itu, ketika dalam memeriksa dan memutus permohonan kepailitan, hakim menemukan terdapat bukti di dalam perjanjian bisnis di antara kreditor dan debitor adanya klausula arbitrase, hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai solusi yang wajib ditempuh untuk menyelamatkan bisnis si debitor yang beritikad baik. Hakim pengadilan (niaga) seyogyanya memberikan kesempatan kepadalembaga arbitraseuntuk terlebih dahulu memastikan apakah debitor memiliki itikad baik atau tidak untuk membayar utang-utangnya kepada kreditor. Dengan demikian, adanya ketentuan dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang membolehkan pengadilan niaga untuk mengenyampingkan klausula arbitrase dalam memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit para pihak yang terikat perjanjian arbitrase pada dasarnya bertentangan dengan prinsip hukum kepailitan sebagai Commercial Exit from Financial Distress. Pengecualian terhadap prinsip tersebut hanya dimungkinkan jika terdapat indikasi bahwa si debitortidak memiliki itikad baik, misalnya debitor tidak diketahui keberadaanya atau melakukan pengalihan asetnya kepada pihak lain dalam jumlah besar pada saat permohonan pernyataan pailit terhadapnya diajukan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.