Kewenangan Pengadilan Niaga Mengenyampingkan Klausula Arbitrase

Kewenangan Pengadilan Niaga Mengenyampingkan Klausula Arbitrase, sengketa arbitrase, perusahaan, bisnis
Kewenangan Pengadilan Niaga Mengenyampingkan Klausula Arbitrase

Pengaturan yang terkait dengan kewenangan pengadilan niaga sebagai pengadilan khusus yang berada di dalam lingkungan peradilan umum dalam mengesampingkan klausula arbitrase yang dikaitkan dengan prinsip Commercial Exit from Financial Distress sebagai salah satu prinsip hukum kepailitan, sejauh mana hal tersebut dikatakan bertentangan.

Akan tetapi, kompetensi absolut pengadilan niaga untuk memeriksa dan    memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang  tidak  boleh  dijalankan  secara sewenang-wenang   tanpa   mengkait-kannya dengan prinsip-prinsip hukum penyelesaian sengketa melalui arbitraseyang  diuraikan  sebelumnya dan prinsip hukum kepailitan lainnya. Salah satu prinsip hukum  kepailitan lain yang  terkait dengan kompetensi absolut pengadilan (niaga) adalah prinsip Commercial Exit from Financial Distress, yang    bermakna bahwa kepailitan harus    menjadi solusi terhadap masalah penyelesaian utang debitor yang sedang    mengalami kebangkrutan, dan bukan sebaliknya dalam arti kepailitan dijadikan pranata hukum untuk membangkrut kan suatu usaha.

Oleh karena itu, ketika dalam memeriksa dan memutus permohonan kepailitan, hakim menemukan terdapat bukti di dalam perjanjian bisnis di antara kreditor dan  debitor adanya klausula arbitrase, hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai solusi yang   wajib ditempuh untuk menyelamatkan bisnis si debitor yang beritikad baik. Hakim pengadilan (niaga) seyogyanya memberikan kesempatan kepadalembaga arbitraseuntuk terlebih dahulu memastikan apakah debitor  memiliki  itikad  baik atau  tidak untuk membayar  utang-utangnya   kepada   kreditor. Dengan demikian,   adanya   ketentuan dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang membolehkan pengadilan niaga untuk mengenyampingkan klausula  arbitrase dalam  memeriksa  dan  menyelesaikan  permohonan pernyataan pailit para pihak yang terikat perjanjian arbitrase pada dasarnya bertentangan dengan prinsip hukum kepailitan sebagai Commercial Exit from Financial Distress. Pengecualian terhadap prinsip tersebut hanya dimungkinkan jika terdapat indikasi bahwa si debitortidak  memiliki  itikad  baik, misalnya debitor  tidak  diketahui  keberadaanya atau  melakukan  pengalihan  asetnya kepada pihak lain dalam jumlah besar pada saat permohonan pernyataan pailit terhadapnya diajukan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.