Hukum Pidana Terhadap Praktik Dokter Gigi Palsu

Hukum Pidana Terhadap Praktik Dokter Gigi Palsu

Memasuki era global yag terjadi seperti saat ini, profesi kedokteran dan kedokteran gigi menjadi salah satu profesi yang mendapatkan sorotan masyarakat. Hal ini merupakan pertanda bahwa saat ini Sebagian masyarakat belum puas terhadap pelayanan dokter atau dokter gigi karena harapannya tidak terpenuhi. Terlepas dari profesi kedokteran dan kedokteran yang menjadi sorotan, masyarakat nampaknya tidak mengetahui siapa yang dapat dikatakan sebagai dokter dan masyarakat juga tidak memusingkan akan hal itu. Oleh karena itu, terdapat beberapa orang yang memanfaatkan hal tersebut, dengan hanya bermodalkan pengetahuan dasar atau bahkan hanya bermodal dari internet orang tersebut membuka praktik kedokteran kedokteran atau kedokteran gigi secara ilegal. Penerapan hukum pidana terhadap dokter gigi palsu seperti yang terjadi di Pekanbaru, Robi Sugara menggelar praktik kedokteran gigi dimana Robi Sugara tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran gigi dan praktik Robi Sugara ini tidak memiliki izin dinas berwenang. Untuk perbuatan tersebut Robi Sugara dijerat Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan vonis penjara 2 tahun 2 bulan menjadi 3 tahun penjara setalah banding.

Dengan kasus diatas maka sudah seharusnya masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memahami arti profesi dokter atau dokter gigi dan seseorang yang dapat dikatakan sebagai dokter. Hal ini untuk menghindari adanya perbuatan-perbuatan yang jurtru akan merugikan dirinya sendiri. Karena sebenarnya dokter atau dokter gigi palsu ini berpraktik hanya dengan pengalaman dasarnya ilmu kesehatan atau bahkan hanya berlajar melalui internet, jelas berbeda dengan para dokter atau doktergigi yang telah menyelesaikan pendidikannya, jadi bukan tidak mungkin apabila Tindakan medis dari para dokter gadungan ini dapat membahayakan pasien.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200