Mungkin kita sangat jarang mendengar istilah kelalaian medik di dalam kehidupan sehari hari, masyarakat awam lebih sering mengatakan ketika terjadi suatu tindakan dokter, tenaga kesehatan ataupun rumah sakit yang menurut mereka tidak sesuai dengan yang mereka harapkan atau pahami, maka sering dikatakan itu merupakan MALPRAKTIK.
Kelalaian medik itu sendiri lebih sering dikenal dalam dunia hukum kesehatan. Kelalaian merupakan sikap melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Secara umum seorang yang karena kelalaiannya merugikan orang lain, dapat dianggap telah melakukan kesalahan. Pada hakikatnya kelalaian atau kealpaan ini mengandung 3 unsur yaitu, pelaku berbuat (atau tidak berbuat) lain daripada apa yang seharusnya ia perbuat (atau tidak berbuat), sehingga dengan berbuat demikian (atau tidak berbuat), telah melakukan perbuatan melawan hukum. Unsur kedua yaitu lengah atau tidak berfikir panjang. Sedangkan yang ketiga yaitu perbuatan itu dapat dicela, dan oleh karena itu pelaku harus mempertanggungjawabkan akibat yang terjadi karena perbuatannya itu.
Dalam perspektif hukum pidana dikenal adanya kesalahan (schuld), baik yang berupa kesengajaan (opzet, dolus) maupun kelalaian / kealpaan (culpa). Kesengajaan yang sering disebut Criminal Malpractice sangat kecil angka kejadiannya. Ada beberapa pasal yang memungkinkan dikenakan kepada seorang dokter yang diindikasikan sebagai tindak pidana :
- Pasal 304 KUHP sebagai Pembiaran;
- Pasal 322 KUHP melanggar rahasia kedokteran;
- Pasal 344 KUHP euthanasia;
- Pasal 346, 347, 348 KUHP berkenan dengan abortus provocatus;
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
- Pasal 359 KUHP kesalahan yang menyebabkan kematian;
- Pasal 360 KUHP kesalahan yang menyebabkan luka berat;
- Pasal 361 KUHP kesalahan dalam menjalankan suatu jabatan yang menyebabkan kematian atau luka berat yang hukumannya lebih berat.
Disisi lain kita harus memperhatikan bahwa tidak semua hasil pengobatan yang telah dilakukan merupakan kelalaian medik, ada juga yang namanya resiko medik. Resiko medik dapat terjadi dan dapat juga tidak terjadi. Jika dokter telah melakukan tindakan pengobatan dengan sangat hati-hati, teliti, berdasarkan standar profesi medik maka dokter tersebut tidak dapat dipersalahkan, jika timbul suatu akibat yang tidak diduga atau tidak diinginkan. Jika tindakan pencegahan telah dilakukan tetapi resiko medik atau kecelakaan medik tetap terjadi, maka dalam hal ini dokternya tidak dapat dipersalahkan dan bahkan termasuk risiko yang harus ditanggung pasien. Maka pada titik inilah sering terjadi perbedaan paham dan salah penafsiran. Banyak kasus dugaan malpraktek medik karena kesalahan menafsirkan kecelakaan/risiko medik dengan kelalaian medik.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200