Mengirim Foto Telanjang Dapat Dipidana

Mengirim Foto Telanjang Dapat Dipidana, pengacara pidana, pengacara pornografi
Mengirim Foto Telanjang Dapat Dipidana

Perbuatan mengirim foto bugil (telanjang) yang sehingga menimbulkan kerugian (imaterial) dan bahkan dapat menimbulkan keretakan rumah tangga. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang di larang dan dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku pengirim foto telanjang juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;
  2. masturbasi atau onani;
  3. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  4. alat kelamin; atau
  5. pornografi anak.

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling banyak 6 miliar rupiah.

sebagai contoh apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan foto atau rekaman Pornografi, kemudian pria menyebarkan Pornografi, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap Pornografi tersebut maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebaran Pornografi.

apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkan Pornografi tersebut maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta penyebaran pornografi.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami