
Kententuan Menjadi Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki IU Kawasan Industri dan memenuhi ketentuan dalam pedoman teknis kawasan industri. IU Kawasan Industri berlaku selama Perusahaan Kawasan
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki IU Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam izin praktik yang dimilikinya. Dalam menjalankan praktiknya,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan telah mulai berlaku dan diundangkan sejak tahun 1997. Undang-Undang Dokumen Perusahaan tersebut mencabut ketentuan Pasal 6 Kitab
Privatisasi Persero tidak dilakukan tanpa rencana, akan tetapi terdapat Deputi yang menyusun program tahunan privatisasi. Deputi sendiri adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN
Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Apabila dilihat dari sisi pengusaha,
Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefinisikan Pemisahan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang
Tujuan dilakukannya pemeriksaan Perseroan Terbatas bertujuan untuk mendapatkan data atau keterangan apabila terdapat dugaan bahwa: Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau
Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ dalam sebuah Perseroan terbatas. Ketiganya berjalan seiringan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, pada kenyataannya
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik. Tanggung jawab direksi melekat penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah
Berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
Direksi bertugas membuat laporan tahunan perseroan, dan kemudian disampaikan kepada dewan komisaris untuk ditelaah dan setelah itu baru disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Pengaturan mengenai laporan tahunan perseroan terbatas di atur pada Bab IV Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut di bawah ini akan diuraikan
Bahwa saham merupakan bukti penyetoran modal kepada Perseroan. Menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Bagian atas saham tersebut
Saham merupakan bukti penyetoran modal seseorang dalam sebuah perusahaan. Hal ini tercermin dari definisi Perseroan Terbatas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
Gugatan derivatif adalah suatu gugatan berdasarkan hak utama (primary right) dari perseroan, tetapi dilaksanakan pemegang saham untuk dan atas nama pereroan. Gugatan ini dapat diajukan
Perubahan anggaran dasar Perseroan dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat
Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dalam RUPS dan tidak bertentangan
Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan lain. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menjadi
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang
Pada Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai Rapat Umum Pemegang
Tanggung jawab sosial perusahaan dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Pada bab V Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai