Penyelenggaraan kewajiban dan wewenang kepolisian dapat dicapai dengan pencegahan dan menekan berkembangnya tindak pidana. Tugas di bidang preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud pemberian pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasa aman, tertib dan tentram tidak terganggu segala aktivitasnya. Sedangkan dalam tugas bidang reprensif adalah dengan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran hukum menurut ketentuan dalam undang-undang.
Penyidik berkewajiban untuk segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan apabila mengetahui atau telah menerima laporan, dari penyelidik dengan atau tanpa berita acara. Selain itu, dari laporan atau pengaduan seseorang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau sebagai korban peristiwa yang merupakan tindak pidana itu. Laporan atau pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis yang harus di tandatangani oleh pelapor atau pengadu dan dapat pula secara lisan yang harus dicatat oleh penyidik. Jadi, merupakan suatu surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Kegiatan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti, diberikan wewenang melakukan tindakan-tindakan yang menunjang penyelesaian sehingga dapat secepatnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Hal ini termasuk tindakan yang dilakukan di tempat kejadian perkara atau Tempat Kejadian Perkara sampai tindakan-tindakan yang bersifat memaksa, seperti penangkapan, penahanan, surat-surat. Tindakan-tindakan itu digunakan semaksimal mungkin dalam mengadapi setiap kasus agar dapat memenuhi pembuktian yang dipandang cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan perkara.
Pada prinsipnya, penyidik membuka peluang bagi korban untuk memberikan semua bukti-bukti yang berkenan dengan lingkup kerugian yang diderita korban kepada penyidik. Informasi ini ditambah ke dalam Berita Acara Perkara termasuk juga informasi tentang peluang atau pilihan ganti rugi oleh tersangka atau pelaku. Apabila korban telah menegaskan untuk menuntut ganti rugi dan/atau diberitahukan tentang perkembangan penanganan perkara setelah mengajukan laporan atau pengaduan, maka penyidik menyampaikan laporan perkembangan perkara sampai dengan penyerahan dan pelimpahan perkara ke penuntut umum. Sejak saat itu penuntut umum yang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi perkembangan perkara kepada korban.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.