Dunia saat ini tengah waspada dengan penyebaran sebuah virus yang dikenal dengan virus corona. Coronaviruses (CoV) merupakan bagian dari keluarga virus yang menyebabkan penyakit mulai dari flu hingga penyakit yang lebih berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) and Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV). Penyakit yang disebabkan oleh virus corona atau dikenal dengan Covid-19 adalah jenis baru yang ditemukan pada tahun 2019 dan belum pernah diidentifikasi menyerang manusia sebelumnya. Akibat penyebaran virus corona yang amat pesat, tenaga medis tentu saja membutuhkan penyokong produk kesehatan untuk mengahadapi virus corona seperti masker yang lebih memadai, alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan. Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kesehatan dan kebersihan juga semakin meningkat. Hal ini terbukti dari 44% konsumen mengaku menjadi lebih sering mengkonsumsi produk kesehatan dan 37% lebih sering mengkonsumsi minuman bervitamin.
BACA JUGA : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEREDARAN PRODUK KESEHATAN ILEGAL DI MASA PANDEMIC COVID-19
Peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar tentunya melanggar hak-hak konsumen yang tertuang dalam Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat pendidikan dan kesadaran konsumen akan hak-haknya masih sangat rendah, sehingga pelaku usaha dengan mudah dapat mengelabui konsumen secara leluasa atau bebas memproduksi atau menghasilkan produk barang dan/atau jasa, terlepas apakah produk tersebut sesuai dengan harapan atau kepentingan konsumen terutama dari segi kualitasnya.
Sebagai bentuk perlindungan hukum dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maka dapat diartikan bahwa pada dasarnya kegiatan pengawasan bukanlah dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, akan tetapi lebih dititikberatkan pada pengendalian agar fungsi manajemen secara keseluruhan berlangsung efektif dan efisien bagi pencapaian tujuan. Pengawasan akan kehilangan maknanya apabila dari hasil yang diperoleh terdapat berbagai penyimpangan, pelanggaran dan lain-lain, namun tidak diambil tindakan. Dengan kata lain, pengawasan akan berfungsi jika dari hasil atau temuannya dilakukan tindak lanjut.
Bahwa perlindungan terbaik bagi konsumen adalah pengawasan dari pemerintah, sedangkan teknik-teknik lainnya hanya mempunyai efek yang terbatas. Selain pengawasan dari Dinas Kesehatan, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan dinas yang lainnya seperti: Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.