Perdagangan orang adalah bentuk manusia modren dari “perbudakan manusia”. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran arkat dan martabat manusia. Bertambah meraknya masala perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Negara-negara yang sedang berkembang telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat Internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BACA JUGA : PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENINDAKAN PELAKU PERDAGANGAN ORANG
Jenis-jenis perdagangan orang yang terjadi di suatu negara dengan negara lain memiliki karakteristik yang berbeda, tetapi secara umum jenis-jenisnya meliputi pertama adalah Eksploitasi Seksual. Kedua adalah Kerja Paksa, yang dibedakan dalam 2 (dua) bentuk. Bentuk pertama Bonded Labor, pekerjaan yang dilakukan dengan cara penjerataan utang, yang di dalamnya tidak ditentukan syarat dan pelayanan yang harus dilakukan untuk melunasi utang korban dan pelaku sendiri secara tidak layak menilai bentuk pelayanan korban. Dengan kata lain, yang menentukan semua itu bukan korban, melainkan pelaku sendiri. Kedua, Child Labor, diartikan sebagai pekerjaan yang besar kemungkinannya membahayakan kondisi anak dan sering berpengaruh pada pendidikan mereka. Ketiga Forced Labor, sebagai pekerjaan di mana korban dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan atau hukuman. Kerja paksa ini umumnya dilakukan secara tersembunyi, tidak di tempat-tempat umum, tidak berprikemanusian, dan menyebar luas.
Perbudakan dalam rumah tangga pada dasarnya merupakan imbas lanjutan dari kerja paksa dan korbannya pun tidak hanya perempuan dan anak-anak, tetapi juga laki-laki. Umumnya mereka berasal dari Negara-Negara berkembang (developing countries), seperti Negara-Negara di Afrika, Thailand, Kamboja, dan Indonesia. dengan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, mereka dengan mudah terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku dan dijadikan objek perbudakan dalam rumah tangga. Seperti yang terjadi pada kerja paksa, modus operandi pelaku untuk membuat korban tidak memiliki kekuatan untuk melawan adalah dengan mengirim mereka ke negara di mana bahasa yang digunakan tidak sama dengan bahasa ibu korban. Jenis-jenis dan modus tindak pidana perdagangan orang selalu berkembang dan apabila berbicara masalah tindak pidana maka akan melihat pada unsur perbuatan. Oleh karena itu, pada tindak pidana perdagangan orang ini mengklasifikan pada 4 (empat) unsur yakni pelaku (setiap orang), proses (tindakan), cara dan unsur tujuan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.