Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata meliputi antara lain:
BACA JUGA : TATA CARA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
- daya tarik wisata;
- kawasan pariwisata;
- jasa transportasi wisata;
- jasa perjalanan wisata;
- jasa makanan dan minuman;
- penyediaan akomodasi;
- penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
- penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
- jasa informasi pariwisata;
- jasa konsultan pariwisata;
- jasa pramuwisata;
- wisata tirta; dan
- spa.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
- berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah indonesia;
- memiliki tenaga auditor; dan
- memiliki perangkat kerja.
Tugas Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata adalah:
- melakukan audit;
- memelihara kinerja auditor; dan
- mengembangkan skema sertifikasi.
Wewenang Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata adalah:
- menetapkan biaya pelaksanaan audit;
- menerbitkan serifikat usaha pariwisata; dan
- mencabut sertifikasi usaha pariwisata.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dapat membuka kantor cabang dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
Dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, diatur juga mengenai pembentukan Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan dokumen permohonan pendirian Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata;
- memberikan rekomendasi penunjukan dan penetapan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada menteri. Berdasarkan rekomendasi tersebut, menteri menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan belaku selama 4 (empat) tahun sepanjang Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang bersangkutan masih menjalankan kegiatannya;
- memantau penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan mengawasi kinerja Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata;
- memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai laporan kegiatan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata;
- memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata; dan
- memberikan rekomendasi pencabutan penetapan dan penunjukan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada menteri.
BACA JUGA : SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.