Syarat Perizinan Minyak Dan Gas Bumi

Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan sebagai dasar kegiatan usaha, dalam hal ini pada sektor Minyak dan Gas Bumi. Peran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia cukup penting karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Nasional sejak awal kemerdekaan.  Industri migas sendiri memiliki kegiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

BACA JUGA : REGULASI PERIZINAN MINYAK DAN GAS BUMI

Sebelum membuat perizinan tentunya Anda harus mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melengkapi perizinan tersebut. Syarat perizinan migas sendiri terdiri dari dua jenis:

  1. Perizinan Administrasi
  2. Perizinan Teknis

Kedua hal tersebut tentunya disesuaikan dengan pengajuan perizinan migas dari pelaku kegiatan usaha dan akan dievaluasi langsung oleh Direktur Jenderal sebelum menerbitkan surat rekomendasi kepada Menteri, terkait dengan perizinan yang diajukan. Hal ini juga ada pada Lampiran VII dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi seperti yang dijelaskan pada bagian regulasi di atas.

Setelah mengetahui tentang regulasi dan syarat melakukan perizinan migas, tibalah pada tahap bagian prosedur. Apabila perusahaan Anda ingin mengajukan sebuah perizinan, Anda sekarang bisa mengajukan secara online di situ resmi perizinan migas https://perizinan.esdm.go.id/migas/ dan ikuti lima langkah sebagai berikut:

  1. Pembuatan Akun

Akun perusahaan akan menggunakan alamat email resmi perusahaan

  1. Mengisi Data Perusahaan

Lengkapi data profil perusahaan

  1. Memilih Jenis Pelayanan Perizinan

Akan ada pilihan jenis layanan yang tersedia

  1. Melengkapi Persyaratan Layanan Perizinan yang Dipilih

Unggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan yang dipilih

  1. Proses Verifikasi dan Persetujuan

Ketika sudah melalui lima langkah tersebut, Anda sudah bisa memiliki perizinan migas yang Anda kehendaki. Tata cara dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan juga tertera pada situs ini, sehingga tidak perlu bingung untuk melakukannya.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di+62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.