Bentuk Lain Dari Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Lain Dari Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Lain Dari Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Lain Dari Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Lain Dari Bentuk Usaha Tetap

Lebih lanjut, bentuk usaha berikut ini juga dikategorikan sebagai Bentuk Usaha Tetap, meskipun tidak memenuhi kriteria yang telah disebutkan di artikel sebelumnya:

 

BACA JUGA : BENTUK USAHA TETAP

 

  1. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.

Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan merupakan usaha atau kegiatan orang pribadi asing atau badan asing di Indonesia.

Proyek konstruksi mencakup (i) jasa konsultansi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis; (ii) pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali, dan (iii) pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Instalasi atau proyek perakitan adalah yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi dan perakitan mesin atau peralatan.

 

  1. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pemberian jasa merupakan Bentuk Usaha Tetap sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh orang pribadi asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang pribadi asing atau badan asing tersebut.
  • Pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
  • Pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.

 

  1. Orang atau badan yang bertindak selaku agen.

Orang atau badan yang bertindak selaku agen merupakan Bentuk Usaha Tetap sepanjang orang pribadi atau badan bertindak untuk dan atas nama orang pribadi asing atau badan asing, sepanjang orang pribadi atau badan tersebut:

  • Menerima instruksi untuk kepentingan orang pribadi atau badan asing; atau
  • Tidak menanggung sendiri risiko usaha atau kegiatannya.

Orang pribadi asing atau badan asing tidak dianggap mempunyai Bentuk Usaha Tetap jika orang pribadi asing atau badan asing menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, dan agen, broker atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

 

  1. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tetapi menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Agen atau pegawai yang disebutkan di atas merupakan Bentuk Usaha Tetap sepanjang (i) menerima premi asuransi di Indonesa, atau (ii) menanggung risiko di Indonesia dimana pihak tertanggung bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau berada di Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku untuk reasuransi.

 

BACA JUGA : KEWAJIBAN BADAN USAHA TETAP

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.