
Penyebab Perusahaan Pailit
Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut apabila memiliki kondisi keuangan yang tak sehat dan akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar. Karena
Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut apabila memiliki kondisi keuangan yang tak sehat dan akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar. Karena
Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang –
Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang
Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu: Permohonan pernyataan pailit diputuskan di
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Menurut Pasal 4 Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut: Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera, tercantum dalam
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan
Subyek pemohon kepailitan dapat berbeda-beda, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 2 menyebutkan bahwa subyek pemohon dapat
Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan adalah Badan Pengawas Pasar
Salah satu pihak yang dikenal dalam proses Kepailitan adalah Panitia Kreditor. Panitia Kreditor adalah pihak yang mewakili pihak kreditor sehingga panitia kreditor tentu akan memperjuangkan
Pengertian Kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
Rapat kreditor adalah rapat yang wajib diselenggarakan setelah putusan pailit diucapkan. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usaha terdiri atas (i)
Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
Kontrak elektronik merupakan suatu wujud kesepakatan para pihak di dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen. Kontrak elektronik yang ditujukan
Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace Impor barang yang: transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea
Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak
Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi yang dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Korporasi yang sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Pemberian pelayanan purna jual berupa (i) ketersediaan pusat layanan purna jual dan (ii) ketersediaan suku cadang, harus tetap diberikan paling sedikit selama 1 (satu) tahun
Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektonika dan Produk
Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar
Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi