Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

BACA JUGA : BENTUK LAIN DARI BENTUK USAHA TETAP

 

  1. Adanya suatu tempat usaha di Indonesia.

Tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, seperti:

  • Tempat kedudukan manajemen;
  • Cabang perusahaan;
  • Kantor perwakilan;
  • Gedung kantor;
  • Pabrik;
  • Bengkel;
  • Gudang;
  • Ruang untuk promosi dan penjualan;
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam;
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

Ketentuan tersebut tidak tepenuhi dalam hal (i) tempat usaha hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh orang pribadi asing atau badan asing, dan (ii) orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.

  1. Tempat usaha bersifat permanen.

Tempat usaha bersifat permanen sepanjang tempat usaha tersebut digunakan secara kontinu dan berada di lokasi geografis tertentu.

  1. Tempat usaha digunakan orang pribadi asing atau badan hukum untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Tempat usaha digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sepanjang (i) tempat usaha tersebut tersedia untuk digunakan sehingga orang pribadi asing atau badan asing memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, dan (ii) orang pribadi asing atau badan asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut.

Pengertian usaha atau kegiatan mencakup segala sesuatu yang dilakukan orang pribadi asing atau badan asing untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilannya. Kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang dikecualikan sebagai Bentuk usaha tetap.

 

BACA JUGA : KEWAJIBAN BADAN USAHA TETAP

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.