Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Penawaran Saham

Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Penawaran Saham, Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Penawaran Saham
Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Penawaran Saham

Layanan Urun Dana melibatkan 3 pihak utama yaitu penyelenggara, penerbit dan pemodal, sebagai berikut:

Penyelenggara;

Penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dengan modal paling sedikit Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), dimana penyelenggara menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun Dana bagi pengguna. Perusahaan efek yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan kegiatan sebagai penyelenggara, dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara wajib melakukan kajian atas penerbit paling sedikit meliputi:

 

BACA JUGA : LAYANAN URUN DANA PENAWARAN SAHAM

 

  1. melakukan kajian atas penerbit paling sedikit meliputi: legalitas Penerbit meliputi pengesahan badan hukum, organ perseroan, aspek hukum penambahan modal, batasan Penerbit, dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit atau proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran saham melalui Layanan Urun Dana. Dan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan oleh penerbit dalam rangka penawaran saham melalui Layanan Urun Dana.
  2. menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan;
  3. menggunakan akun escrow untuk menerima dana yang dikumpulkan dari penawaran saham melalui Layanan Urun Dana;
  4. menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana yang bertempat di Indonesia;
  5. memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi;
  6. menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan pengguna, yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan data dan keamanan data, dan (e) penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau melalui penyelesaian perselisihan internal dan eksternal.
  7. Penerbit;

Penerbit.

Penerbit adalah perusahaan perseroan terbatas yang menawarkan sahamnya melalui Layanan Urun Dana. Penerbit yang menawarkan saham melalui Layanan Urun Dana tidak dapat berupa:

  1. perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
  2. perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
  3. perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp 10.000.000.000.- (sepuluh miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan

Penerbit wajib mendaftarkan kepemilikan saham dari pemodal dalam daftar pemegang saham dan menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku penerbit berakhir.

Laporan tahunan wajib memuat informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang perseroan terbatas dan pengunaan dana hasil penawaran saham melalui Layanan Urun Dana.

Pemodal;

Pemodal adalah pihak yang membeli saham melalui Layanan Urun Dana. Pemodal yang dapat membeli saham penerbit melalui Layanan Urun Dana harus mempunyai kemampuan untuk membeli saham, memiliki kemampuan analisis resiko dan memenuhi kriteria pemodal. Kriteria pemodal adalah sebagai berikut:

  • pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% dari penghasilan per tahun;
  • pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% dari penghasilan per tahun.

Kriteria di atas tidak berlaku bagi pemodal yang merupakan badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman investasi, dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham.

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.