Pengacara Perkara Pidana

A & A Law Office adalah Kantor Hukum Jasa Pengacara Perkara Pidana terbaik di Indonesia. Tim Pengacara / Lawyer A & A Law Office berpengalaman membantu dan melayani masyarakat/ anggota masyarakat sipil dan non sipil yang menjadi korban dari tindak kejahatan atau tindak pidana untuk membantu menyusun/membuat kronologis, menganalisa permasalahan, mendampingi, memberikan nasehat-nasehat hukum, kemudian melaporkan tindak pidana ke Kepolisian, mengawasi jalannya penyelidikan, penyidikan, membantu menyusun bukti dan mengkoordinasikan saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian, kejaksaan, mengawal dan mengawasi jalannya persidangan di pengadilan sampai putusan dan terakhir mengevaluasi dan memberikan laporan kepada korban tentang hasil dari putusan pengadilan.

A & A Law Office juga memberikan pelayanan dan bantuan hukum terhadap anggota masyarakat yang dituduh/ disangka/ didakwa melakukan tindak pidana oleh penyidik, Jaksa Penunut Umum yaitu dengan memberikan pendampingan dan nasehat hukum selama dalam proses penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan, kemudian memberikan pendampingan dan pembelaan dalam proses pemeriksaan di depan sidang pengadilan, membantu menyusun bukti-bukti dan mengkoordinasikan saksi-saksi, menerima putusan, melakukan banding dan atau kasasi serta upaya hukum peninjauan kembali.

A & A Law Office memiliki ruang lingkup jasa pengacara perkara pidana meliputi Pencurian, Pembunuhan, Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KRDT), Penggelapan, Penipuan, Penculikan, Penghinaan dan Perbuatan tidak menyenangkan, Perusakan terhadap barang orang lain, Pemerasan, Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika, Perkosaaan dan Pelanggaran Kesusilaan / Pencabulan, Perzinahan, Pencemaran Nama Baik, Korupsi dan lain-lain

Untuk mendapat pelayanan dan bantuan jasa hukum, berikut adalah hal yang perlu dipersiapkan

  1. Membuat/menyiapkan kronologis peristiwa

  2. Melakukan konsultasi dengan A & A Law Office

  3. Membuat, menandatangani surat kuasa dan perjanjian bantuan hukum

  4. Melakukan langkah-langkah yang diberikan oleh A & A Law Office

Apabila anda ingin konsultasi hukum lebih jauh permasalahan pidana dan/atau anda membutuhkan jasa Pengacara Perkara Pidana, silahkan menghubungi A & A Law Office : 081246373200 (WA Available)