
Cyber Law Di Indonesia
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi,
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi,
Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan suatu individu dalam masyarakat. Salah satu dari beberapa hal tersebut adalah teknologi informasi. Teknologi
Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana, tidak menguntungkan bagi korban tindak pidana, karena terbentur dalam problem yang mendasar yakni korban
Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti pembayaran kembali, ganti rugi; penyerahan bagian pembayaran yang masih tersisa. Sedangkan dalam hukum pidana, restitusi
Salah satu unsur dari tindak pidana adalah unsur tindakan melawan hukum. Unsur ini merupakan suatu penilaian obyektif terhadap perbuatan dan bukan terhadap si pembuat. Sesuatu
Undang-undang memberi wewenang penghentian penyidikan kepada penyidik, yakni penyidik berwenang bertindak menghentikan penyidikan yang dimulainya. Hal ini ditegaskan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum
Overmacht dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Menurut
Locus Delicti adalah tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara. Dalam istilah hukum Internasional, locus delicti adalah kewenangan yurisdiksi atau wilayah kewenangan
Adapun istilah Testimonium De Auditu adalah keterangan karena mendengar dari orang lain yang disebut juga kesaksian tidak langsung. keterangan seorang saksi yang diperolehnya dari pihak
Suatu konsekuensi dari asas legalitas adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurut asas praduga tak bersalah, semua perbuatan dianggap boleh, kecuali dinyatakan sebaliknya
Asas Legalitas biasanya tercermin dari ungkapan dalam bahasa latin: Nullum Deliktum Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang berarti tiada delik tiada hukuman sebelum ada
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebutkan istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Bab ketiga dari buku pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hanya menyebutkan alasan
Bahwa hukum pidana termasuk hukum publik. Pemangku ius puniendi ialah negara sebagai perwakilan masyarakat hukum. Adalah tugas hukum pidana untuk memungkinkan manusia hidup bersama. Sifat
Pembuktian adalah kegiatan membuktikan, dimana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakkan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Secara konkret, bahwa dari pemahaman
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya. Obat-obat yang berbahaya yang dimaksudkan adalah yang semacamnya, seperti heroin, ganja, kokain, ekstasy, futaw, dan lain-lain.
Suatu konsekuensi dari asas legalitas adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurut asas praduga tak bersalah, semua perbuatan dianggap boleh, kecuali dinyatakan sebaliknya
Keterangan saksi dalam pasal 1 angka 27 KUHAP adalah suatu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
Proses persidangan akan diakhiri dengan pengambilan keputusan Mahkamah Pelayaran berdasarkan alat bukti, hukum internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam
Pada dasarnya pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung terjadinya kecelakaan kapal.
Laporan secara tertulis dilakukan paling lambat 3×24 jam terhitung sejak tiba di pelabuhan. Laporan tertulis tersebut akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan serta akan disampaikan kepada
Setiap pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi. Pengaduan dan penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan
Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Adapun data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan
Definisi keadilan restorative, dikemukakan di bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Keadilan restorative merupakan suatu proses diversi,
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kekerasan fisik; kekerasan
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari