Pengacara Waralaba / Franchise

Waralaba adalah:
 
hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”)
 
Penyelenggaraan Waralaba di Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 53/2012”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 57/2014”).
 
Adapun para pihak dalam Waralaba adalah:
  1. Penerima Waralaba
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan
  3. Penerima Waralaba Lanjutan
 
Selain itu para pihak dalam waralaba juga dibedakan berdasarkan wilayahnya, yaitu dalam negeri dan luar negeri.
 
Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Para pihak dalam waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba(“STPW”).
 
STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Permendag 53/2012.
 
A&A Law Office sebagai Kantor Pengacara / Lawyer / Advokat / Konsultan Hukum terkait Waralaba memiliki kemampuan untuk membantu klien dalam Proses Waralaba baik anda sebagai Pemberi Waralaba ataupun Penerima Waralaba, Tentunya kebutuhan seorang Konsultan Hukum Waralaba menjadi sangat penting untuk memastikan proses waralaba berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari.
 
Apabila Anda membutuhkan Konsultan hukum Pengacara Waralaba / Franchise silahkan menghubungi Kami :
 
Email   : lawyer@aa-lawoffice.com
Phone  : +6281 246 373 200 (WA Available)