Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : KUALIFIKASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dari korporasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi meliputi:
- Penyampaian informasi pemilik manfaat pada saat permohonan pendirian, pendaftaran dan/atau pengesahan korporasi; atau Penyampaian pada tahap ini dilaksanakan oleh notaris
- Penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya Penyampaian pada tahap ini dilaksanakan oleh:
- notaris;
- pendiri atau pengurus korporasi; atau
- pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi
Penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara elektronik melalui Administrasi Hukum Umum online. Penyampaian pengkinian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilaksanakan oleh:
- notaris;
- pendiri atau pengurus korporasi; atau
- pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi.
Dalam hal terdapat pengkinian informasi terhadap pemilik manfaat dari korporasi, korporasi menyampaikan informasi terbaru tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyampaian pengkinian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Penyampian pengkinian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara elektronik.
BACA JUGA : PERTUKARAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.