Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace Impor barang yang:
- transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- pengirimannya dilakukan melalui penyelenggara pos; dan
- memiliki nilai pabean sampai dengan Free on Board US$ 1.500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat), perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri.
Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace:
- memiliki nilai pabean lebih dari Free on Board US$ 1.500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat); atau
- tidak menggunakan skema Delivery Duty Paid/DDP,
Penyedia platform marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace tersebut. Permohonan mencantumkan informasi paling sedikit memuat:
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
- Nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Surat persetujuan atau surat penolakan yang diberikan Kepala Kantor Pabean terhadap permohonan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan persetujuan tersebut berlaku secara nasional. Perlakuan bagi penyedia platform marketplace Setelah mendapatkan persetujuan, penyedia platform marketplace harus menyampaikan:
- E-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang; dan
- E-catalog Kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
E-catalog paling sedikit memuat informasi mengenai:
- Uraian barang;
- Kode barang;
- Kategori barang;
- Spesifikasi barang;
- Harga barang;
- Identitas penjual; dan
- Negara asal barang,
- serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat perubahan harga.
Penyedia platform marketplace wajib menggunakan skema Delivery Duty Paid dan wajib menghitung bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor atas barang.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.