Untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama 5 tahun dari tanggal diterbitikan, dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pembaharuan TDP, perusahaan hanya perlu mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berlokasi di daerah perusahaan secara manual atau elektronik, dengan melampirkan fotokopi tanda daftar perusahaan yang lama. Format surat pemberitahuan terlampir dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan paling lama 3 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. Jika Tanda Daftar Perusahaan tidak diterbitkan dalam waktu sebagaimana disebut di atas, maka Tanda Daftar Perusahaan yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbaharui. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan menegaskan bahwa pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan tidak dikenakan biaya administrasi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan menghapus peraturan mengenai biaya administrasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.