Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan lain. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menjadi peserta rapat dan menghadiri RUPS untuk menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham dalam hal pemungutan suara, melainkan hanya diperbolehkan dalam hal menetapkan kuorum RUPS.
BACA JUGA : PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Dalam hal kuorum pertama RUPS tidak tercapai, rapat harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen yang menerangkan bahwa RUPS pertama tidak dapat dilanjutkan karena kourum tidak tercapai dan selanjutnya dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua. Pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
BACA JUGA : RUPS UNTUK PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.