Syarat mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (WNI)

Syarat mengajukan permohonan untuk menjadi ( WNI )

Syarat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara indonesia ( WNI ) bagi warga negara asing (WNA) dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  2. bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama lengkap;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Kewargenegaraan Pemohon;
  • Nama lengkap suami atau istri;
  • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
  • Kewarganegaraan suami atau istri.

10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :

  • Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
  • Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan hukum yang berhubungan dengan orang asing di Indonesia, maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Tlp/WA: +62 812-4637-3200