Syarat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara indonesia ( WNI ) bagi warga negara asing (WNA) dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
- jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap; dan
- membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewargenegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :
- Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
- Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan hukum yang berhubungan dengan orang asing di Indonesia, maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Tlp/WA: +62 812-4637-3200