Telah banyak Warga Negara Indonesia melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing, di Indonesia perkawinan semacam itu disebut sebagai perkawinan campuran. Pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 60 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terpenuhi syarat-syarat perkawinan oleh kedua mempelai. Baik Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, jika hendak melangsungkan perkawinan campuran di Indonesia, maka harus memenuhi syarat perkawinan yang telah ditetapkan oleh hukum Indonesia dan hukum negara WNA terlebih dahulu. Terkait pembuktian telah dipenuhinya syarat-syarat perkawinan oleh masing-masing pihak, instansi yang ditunjuk oleh negara bersangkutan akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi dan para pihak dapat melangsungkan perkawinan.
Menurut hukum di Indonesia, apabila Pejabat dari instansi berwenang menolak untuk mengeluarkan surat keterangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan Penetapan Pengadilan. Penetapan Pengadilan tersebut berisi apakah penolakan terhadap surat keterangan tersebut dianggap beralasan atau tidak. Jika Pengadilan setempat menetapkan bahwa penolakan tersebut dianggap tidak beralasan, maka Penetapan Pengadilan tersebut dapat dijadikan sebagai pengganti surat keterangan oleh yang bersangkutan sebagai salah satu syarat melangsungkan perkawinan.
Perkawinan Campuran Yang Dilaksanakan di Luar Indonesia
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing yang dilaksanakan di luar Indonesia adalah sah jika dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku dimana perkawinan tersebut dilaksanakan. Dengan catatan, Warga Negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Indonesia, sebagaimana diatur pada Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Setelah perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka perkawinan tersebut wajib dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil maksimal 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika perkawinan tersebut tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak memberikan akibat hukum bagi yang melaksanakannya.
Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Melangsungkan Perkawinan Campuran di Indonesia
Untuk melangsungkan perkawinan campuran tentu diperlukan dokumen-dokumen penunjang. Adapun dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi calon mempelai pria:
- Fotokopi identitas diri (KTP/Passport);
- Fotokopi Akte Kelahiran;
- Surat Keterangan tidak sedang dalam status kawin;
- Akte Perceraian (jika yang bersangkutan pernah kawin dan telah bercerai);
- Akte kematian istri (jika yang bersangkutan cerai karena kematian);
- Bagi calon mempelai wanita:
- Fotokopi identitas diri (KTP/Passport);
- Fotokopi Akte Kelahiran;
- Data orang tua calon mempelai wanita;
Terkait dokumen Warga Negara Asing terlebih dahulu harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir oleh Kedutaan Negara asal Warga Negara Asing yang berada di Indonesia. Setelah itu baru dapat diajukan sebagai syarat untuk melaksanakan perkawinan di Indonesia.