Hak warisan dapat diberikan terhadap anak kandung ataupun anak tiri melalui surat wasiat yang diberikan oleh orang tuanya. Anak tiri merupakan anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya sebagai hasil perkawinan isterinya itu dengan suaminya terdahulu. Anak tiri seorang ibu, ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan isterinya terdahulu.
Anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun tentang anak tiri bukanlah ahli waris sebagaimana dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam. Artinya, ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Sebab, mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:
- Sebab kekerabatan, atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).
- Sebab perkawinan, yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).
- Sebab memerdekakan budak.
Kepada anak tiri hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris.
A&A Law Office adalah kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dan terbaik dalam menangani perkara melalui Litigasi maupun Non Litigasi. A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami