Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Sebuah ilustrasi permasalahan pertanahan sebagai berikut: suatu saat A terlibat sengketa tanah dengan B dan berujung pada pemeriksaan oleh Hakim di pengadilan. Apabila A telah memegang sertifikat tanah sebagai bukti hak atas tanah yang bersangkutan, maka A aman. A hanya cukup menunjukkan sertifikat tersebut kepada Hakim sebagai alat bukti. Selanjutnya Hakim wajib menganggap dan menerima keterangan dalam sertifikat tersebut sebagai sesuatu yang benar. Namun disini ada pengecualian, apabila ternyata B dapat membuktikan bahwa keterangan-keterangan yang ada dalam sertifikat tersebut tidak benar atau palsu. Misalnya, apabila ternyata kemudian B dapat membuktikan bahwa data yang terdapat dalam sertifikat tersebut ternyata tidak benar atau palsu, maka sertifikat tanah anda tersebut dapat dibatalkan.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila Anda membutuhkan pengacara terbaik maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp (WA Available) atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com