Akibat Hukum Pencabutan Gugatan

Akibat Hukum Pencabutan Gugatan, pengacara tanah, waris, perceraian, pengacara pertanahan, jaul beli tanah
Akibat Hukum Pencabutan Gugatan

Satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan dan akibat hukum pencabutan gugatan. Alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi, alasan pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak kuat atau dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 272 Reglement op de Rechsvordering (Rv) mengatur mengenai akibat hukum pencabutan gugatan, antara lain:

  1. Pencabutan mengakhiri perkara

Pencabutan gugatan bersifat final, artinya sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai atau sudah ada kesepakatan penyelesaian permasalahan di luar pengadilan.

 

  1. Para pihak kembali kepada keadaan semula

Pencabutan gugatan menimbulkan akibat bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa atau sudah ada kesepakatan penyelesaian permasalahan di luar pengadilan. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.

 

  1. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat

Pihak yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara. Ketentuan ini dianggap wajar dan adil karena penggugat yang mengajukan gugatan dan sebelum Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama menjatuhkan putusan tentang kebenaran dalil gugatan, penggugat sendiri mencabut gugatan yang diajukannya.

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

 

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.