
Persoalan Keadilan Dalam Pengaturan Harta Bersama
Pembagian harta bersama dalam perkawinan perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak
Pembagian harta bersama dalam perkawinan perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak
Perjanjian perkawinan yang telah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan/Nikah berlaku mengikat dan berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak calon suami istri dan pihak ketiga, sejauh pihak
Harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) diatur dalam hukum positif, baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, segala urusan
Sebagaimana telah dibahas bahwa suami mempunyai kekuasaan yang begitu besar atas harta bersama, baik dalam pengurusan (beheren) maupun dalam perbuatan-perbuatan yang sifatnya memutus (beschikken) tanpa
Dalam perkawinan harta yang di peroleh selama perkawinan itu berlangsung adalah harta bersama, sebagiamana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Ada beberapa macam sita yang dapat diajukan sebagai gugatan tambahan atau asesor : Conservatoir Beslag (CB) atau sita jaminan berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR.
Satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan dan akibat hukum pencabutan gugatan. Alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi,
Pengajuan Gugatan dapat dilakukan setiap orang yang mengalami atau merasa dirugikan haknya oleh orang lain melalui pengadilan. Bentuk Gugatan dapat diajukan secara lisan atau secara
Permohonan dan Gugatan sebagian besar orang awan tidak mengerti perbedaan antara keduanya karena kedua istilah tersebut sangat berkaitan dengan materi yang diajukan untuk dilakukan
Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu: Terdapat hubungan erat Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam
Dalam hukum adat dikenal adanya harta gono-gini, dan harta pusaka atau harta asal. Gono-gini diartikan sebagai harta perolehan bersama selama bersuami-isteri. Sedangkan harta asal lebih
Ada jenis harta perkawinan, yaitu : Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan yang dalam hukum adat disebut harta
In regards to the marital property divisions, The 1974 Indonesian Marriage law stipulates that: “if an Indonesian marriage is terminated by a divorce, the marital property
Family law an law area that deals with many family matters and also domestic relations. This law is also including marriage, adoption, child abuse, child
Perkawinan Campuran Jika Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan menikah dengan warga negara asing (“WNA”) di Indonesia, berarti perkawinan Anda adalah Perkawinan Campuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor
Perjanjian kawin (perjanjian pemisahan harta) kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan
A & A Law Office adalah Kantor Pengacara / Lawyer terbaik dalam mengurus perkara Harta Gono Gini / Harta Bersama. Tim pengacara kami telah berpengalaman
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum Pembagian Harta
A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami Dalam satu perkawinan, seringkali muncul masalah mengenai pembagian
A & A Law Office adalah Kantor Hukum yang memberikan jasa pengacara dalam permasalahan hukum gugatan harta bersama, kami mengedepankan upaya penyelesaian yang singkat dan
Seorang duda atau janda yang ditinggalkan oleh pasangannya dalam artian meninggal, menimbulkan permasalahan baru yang berkaitan dengan masalah harta peninggalan pewaris. Tidak sedikit masalah waris