Hak Istri dalam Harta Bersama Dalam Perkawinan

Hak Istri dalam Harta Bersama Dalam Perkawinan, harta gono gini, pengacara keluarga, pengacara harta bersama
Hak Istri dalam Harta Bersama Dalam Perkawinan

Sebagaimana telah dibahas bahwa suami mempunyai kekuasaan yang begitu besar atas harta bersama, baik dalam pengurusan (beheren) maupun dalam perbuatan-perbuatan yang sifatnya memutus (beschikken) tanpa bantuan dan bahkan tanpa sepengetahuan istri. Meskipun demikian, istri mempunyai sejumlah hak yang didasarkan pada kondisi-kondisi tertentu. Istri diperbolehkan membebani atau memindahtangankan barang-barang persatuan dengan kondisi sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 125. Istri juga mempunyai hak untuk melepaskan bagiannya dalam kebersamaan harta kekayaan perkawinan, sebagai berikut:

  1. Istri tidak berhak lagi atas bagiannya dari aktiva harta bersama, kecuali hak atas pakaian, selimut, dan sprei. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 132 ayat 1;
  2. Istri dibatasi kewajibannya dalam hal membayar utang – utang harta bersama. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 132 ayat 2;

BACA JUGA : PENGURUSAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Kapan batas waktu hak pelepasan itu? Batas waktu yang ditentukan adalah sebulan setelah terjadinya pembubaran atas kebersamaan harta bersama. Dalam waktu sebulan ini, istri dapat mengajukan hak pelepasan kepada panitera pengadilan negeri di tempat kediaman suami istri yang terakhir. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 133 ayat 1. Jika pelepasan itu terjadi karena meninggalnya suami, batas waktu sebulan itu terhitung sejak meninggalnya suami yang memang diketahui oleh istrinya. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 133 ayat 2. Pasal 134 ayat 1 mengatur bahwa apabila istri meninggal dalam tenggang waktu sebulan sebelum menyampaikan akta pelepasan, “Maka para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas persatuan dengan cara seperti tersebut dalam pasal terakhir, dan dalam tenggang waktu selama satu bulan pula, setelah meninggalnya istri, atau setelah kematian itu oleh mereka diketahui”. Lebih lanjut, ayat 2 Pasal yang sama mengatur bahwa hak istri untuk barang-barang selimut dan seprei, tidak bisa diperjuangkan oleh para ahli warisnya. Hilangnya hak pelepasan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 136 dan Pasal 137.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.