A & A Law Office adalah Kantor Pengacara / Lawyer terbaik dalam mengurus perkara Harta Gono Gini / Harta Bersama. Tim pengacara kami telah berpengalaman menangani Perkara hukum Keluarga dengan mengutamakan perdamaian dan penyelesaian yang hemat waktu, tenaga dan biaya. Untuk penyelesaian seputar permasalahan perceraian pun selalu kami utamakan melalui jalur kekeluargaan agar tidak menjadi hal rumit dan lebih ribet dari seharusnya.
Harta bersama adalah harta perkawinan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan baik oleh suami maupun istri, yang berada di dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak (kecuali diatur lain dalam Perjanjian Pra Perkawinan ataupun Perjanjian setelah Perkawinan ). Contoh Harta Bersama misalnya gaji masing-masing suami dan istri, atau pendapatan mereka dari usaha-usaha tertentu, atau mungkin juga deviden dari saham yang ditanam di sebuah perusahaan oleh salah satu pihak, property yang dibeli saat pernikahan, kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor.
Kami adalah Jasa Layanan Hukum yang khusus/spesialis menangani perkara gugatan Harta Bersama dan bertindak sebagai Jasa Pengacara Harta Bersama secara profesional dan berpengalaman. Kami selaku Pengacara Harta Bersama memiliki tujuan untuk mengurangi kemungkinan faktor yang dapat merugikan hak-hak hukum klien kami. Selain itu keuntungan menggunakan Jasa Pengacara untuk mengurus perkara Harta Bersama adalah :
- Tidak usah pusing untuk buat surat gugatan Harta Bersama
- Tidak usah repot belajar hukum perkawinan atau hukum Harta Bersama
- Tidak usah bolak-balik ke Pengadilan selama kurang lebih 5 bulan hanya untuk mengurus perkara Harta Bersama / hemat waktu
- Tidak usah memikirkan strategi di persidangan nantinya
- Tidak usah stress dalam menghadapi perkara Harta Bersama
- Pengacara selalu melaporkan / meng-update hasil persidangan
Karena sedikit banyaknya kami akan menangani segala keperluan perkara yang diperlukan dari persiapan awal proses gugatan Harta Bersama hingga akhir putusan di Pengadilan.