Pembuatan Wasiat oleh Warga Negara Asing
Seorang WNA (Warga Negara Asing) boleh membuat wasiat di Indonesia tentang hartanya yang ada di Indonesia. Karena pembuatan wasiat di dasarkan pada letak dimana harta tersebut berada.…
Lawyer and Legal Consultant
Lawyer and Legal Consultant
Seorang WNA (Warga Negara Asing) boleh membuat wasiat di Indonesia tentang hartanya yang ada di Indonesia. Karena pembuatan wasiat di dasarkan pada letak dimana harta tersebut berada.…