
Permasalahan Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang
Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga
Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang –
Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci antara pekerja dengan pihak yang mempekerjakan agar terjalin hubungan yang harmonis dalam pelaksanaan kerja. Berdasarkan
Peraturan perusahaan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan sebagaimana pengertian dalam Pasal 1 angka (20)
Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu
Permohonan untuk penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diajukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan disertai alasan yang
Apabila segala upaya telah dilakukan namun pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, maka maksud pemutusan hubungan kerja tersebut wajib dirundingkan terlebih dahulu secara sukarela
Perlu diperhatikan bahwa asas no work no pay ini baru berlaku apabila pekerja/buruh tersebut tidak melakukan pekerjaannya karena keinginannya sendiri atau pekerja/buruh lalai dalam melakukan
Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adapun terhadap unsur pertama, yakni pekerjaan (arbeid)
Pandemi Covid-19 pertama kali masuk di Indonesia dan diumumkan oleh Presiden RI bersama dengan menteri Kesehatan Indonesia di Istana Kepresidenan pada bulan maret 2020. Adanya
Penyebaran Covid-19 yang sangat cepat di Indonesia mengakibatkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menahan laju penyebaran virus corona berimbas pada aktivitaas dunia usaha dan
Dasar pemberlakuan sistem kerja outsourcing ini terkait dengan perjanjian yang disepakati antara pengusaha dan calon pekerja. Perjanjian yang berlaku adalah perjanjian baku atau yang disebut
Kekuasaan mengadili yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi/kewenangan mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan/kewenangan mengadili
Bipartit menyajikan opsi penyelesaian perselisihan. Di dalam perundingan bipartit, pihak berselisih dapat menyepakati salah satu dari tiga opsi berikut ini : sepakat mengakhiri perselisihan dengan
Apabila pengadilan tingkat pertama belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka para pihak dapat menempuh upaya hukum berikutnya. Hierarki upaya hukum terhadap putusan Pengadilan
Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) merupakan pengadilan khusus (special court) di bidang perburuhan. PHI dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Agar mempunyai kekuatan legal, Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) perlu didaftaran ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Supaya mengikat dan tidak menuai gugatan hukum di kemudian hari,
Norma Hukum yang bagus perlu dibuat di suatu lembaga, tidak terkecuali di perusahaan. Hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha di suatu perusahaan adalah berdasarkan hubungan
Salah satu keunikan UU PPHI adalah memberi hak kepada pengurus organisasi pekerja – meskipun bukan advokat – mewakili anggotanya bersidang di dalam Pengadilan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) secara garis besar mengatur mengenai perlindungan, hak, kewajiban secara garis besar mengatur mengenai perlindungan, hak, kewajiban
Selama diatur secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan/ atau perjanjian kerja bersama, maka pekerja tidak boleh menolak mutasi dan demosi apabilan sudah diatur
Setiap Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) harus beralasan hukum. Saat ini terdapat puluhan alasan PHK yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Dari semua alasan hukum yang melatarbelakangi berakhirnya hubungan kerja pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) telah menentukan nilai atau kompensasi dari
Upah adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang atas jasa kerja yang dilakukannya melaksanakan pekerjaan tertentu di perusahaan dimaksud. Jumlah upah yang diberikan oleh