Sertifikat Hak Milik Yang Sudah Terbit Bisa Di Batalkan
Sertikat hak milik tanah (SHM) terbit sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka SHM tersebut dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan pada Peraturan…