Pembangunan untuk kepentingan umum sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat, yang dalam prosesnya membutuhkan pengadaan tanah. Namun kenyataannya, pengadaan tanah itu sering kali terhambat kerena tidak tercapainya kesepakatan mengenai besaran nilai pengadaan tanah tersebut.
Tentang besaran nilai pengadaan tanah antara masyarakat dan pemerintah ini tak jarang berujung ke pengadilan. Sebagaimana diketahui bahwa instrumen hukum yang mengatur besaran nilai ganti rugi atau kompensasi sudah ada sejak tahun 1960, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Permendagri No. 15 Tahun 1975 menyebutkan, bahwa untuk menetapkan ganti kerugian harus memperhatikan paling tidak dua hal, yakni: (1) penetapannya harus didasarkan atas musyawarah antara Panitia dengan para pemegang hak atas tanah; dan (2) penetapannya harus memerhatikan harga umum setempat, di samping faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga tanah.
Permasalahan pokok dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah mengenai penetapan besarnya ganti rugi. Ketentuan mengenai pemberian ganti rugi ini telah diatur dalam ketentuan hukum tanah di Negara kita. UUPA mengatur bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan member ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
Ganti rugi yang layak didasarkan atas nilai nyata/sebenarnya dari tanah atau benda yang bersangkutan. Pola penetapan ganti rugi atas tanah dinegara kita ditetapkan melalui musyawarah dengan memperhatikan harga umum setempat disamping faktor-faktor lain yang mempengaruhi tanah. Ganti kerugian yang diberikan dapat berupa :
- Uang;
- Tanah pengganti;
- Pemukiman kembali;
- Gabungan dari dua atau lebih ganti kerugian a, b, dan c;
- Bentuk lain yang disetujui para pihak.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami