Terjadinya konflik keluarga dalam hal waris bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan sehingga ahli waris idak memahami apa yang menjadi hak atau kewajibannya terhadap harta waris. Kurangnya pengetahuan juga dapat menyebabkan sulitnya mencapai kesepakatan dalam pembagian waris. Apalagi jika harta waris baru akan dibagi setelah melewati beberapa generasi berikutnya, akan menimbulkan kerumitan dalam menetapkan ahli waris yang sah maupun perhitungan bagian-bagiannya.
Untuk menghindari potensi sengketa waris di kemudian hari, setiap orang dapat mempersiapkannya dengan membuat wasiat dan atau hibah pada saat masih hidup. Dalam Pasal 171 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, mendefinisikan wasiat sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat ini dibuat pada saat pewaris masih hidup dan diserahkan kepada penerimanya setelah pewaris meninggal dunia.
emberian wasiat dan hibah memang lebih bersifat preventif untuk mencegah terjadinya konflik waris di kemudian hari. Khususnya hibah karena pembagiannya dilakukan saat pewaris masih hidup sehingga lebih dapat terkontrol dan mencegah terjadinya pertengkaran.
Namun demikian dalam beberapa kasus tertentu, justru sengketa waris bermula dari pembagian harta benda melalui wasiat. Penerima wasiat yang memperoleh harta peninggalan pewaris akan dihadapkan dengan para ahli waris yang merasa memiliki hak lebih. Begitu juga hibah orang tua kepada anaknya malah menimbulkan konflik baru karena ahli waris yang tidak menerima hibah atau menerima hibah tetapi jumlahnya lebih kecil dapat menuntut menarik hibah atau paling tidak menerapkannya sebagai bagian warisan untuk penerima hibah.
Padahal sebenarnya selama pewaris memahami aturan terkait hibah dan wasiat, seharusnya konflik tidak akan terjadi. Ada batas maksimal wasiat maupun hibah harusnya ditaati oleh pewaris. Tata cara hibah maupun wasiat juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu dilakukan secara lisan atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan Notaris. Sedangkan dalam KUHPerdata wasiat harus dalam bentuk tertulis yang diketahui dua orang saksi dan Notaris. Untuk hibah ada yang mengharuskan tertulis dengan akta Notaris ada yang tidak (lihat Pasal 1687 KUHPerdata).
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka dapat menghubungi A&A Law Office dengan menghubungi No. Telp atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com atau datang ke kantor kami