Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam Islam

Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam Islam

Untuk mendapat pengesahan sebagai ahli waris, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada Pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, maka permohonan penetapan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama (pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). A&A Law Office merupakan kantor pengacara yang berpengalaman dalam membantu masalah waris Islam di Indonesia. Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam Islam adalah:

  1. PERSYARATAN PEMOHON:
    • Semua Ahli Waris yang sudah dewasa jadi Pemohon
    • Apabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan
      Perwalian oleh Pengadilan Agama
    • Semua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli
      waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahli
      waris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap
      hadir terlebih dahulu untuk dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama).
  2. BUKTI SURAT DISAMPAIKAN DALAM SIDANG
    • Photocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris, disusun sesuai nomor
      urut ahli waris dalam surat permohonan.
    • Photocopy Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus
      diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama).
    • Photocopy bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti
      kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit), disusun sesuai nomor urut ahli
      waris dalam surat permohonan.
    • Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal.
    • Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat
      tinggal Penggugat.
    • Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).
    • Setiap satu bukti surat dibubuhi materai Rp. 10.000,- dan distempel di Kantor
      Pos.
    • Semua bukti surat yang asli diperlihatkan kepada majelis Hakim, dan semua
      photocopynya diserahkan kepada Majelis hakim.
  3. BUKTI SAKSI :
    • Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam sidang

Anda ingin mengetahui lebih jelas pandangan hukum dalam penetapan ahli waris dalam agama Islam dapat menghubungi kami melalui WA di +62 812-4637-3200