Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan
Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adapun terhadap unsur pertama, yakni pekerjaan (arbeid)…