Keadilan Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing Ditengah Pandemik Covid-19

Keadilan Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing Ditengah Pandemik Covid-19, ketenagakerjaan, PHK, Pesangon, Pekerja
Keadilan Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing Ditengah Pandemik Covid-19

Dasar pemberlakuan sistem kerja outsourcing ini terkait dengan perjanjian yang disepakati antara pengusaha dan calon pekerja. Perjanjian yang berlaku adalah perjanjian baku atau yang disebut juga perjanjian standar. Dalam hal ini, perjanjian baku artinya perjanjian yang menjadi tolok ukur adanya kesepakatan antara perusahaan dan calon pekerja. Yang diberlakukan meliputi model, rumusan dan ukuran. Lahirnya perjanjian baku dilatarbelakangi antara lain oleh perkembangan masyarakat modern dan perkembangan keadaan sosial ekonomi. Adanya pembakuan syarat-syarat perjanjian dapat menjamin kepentingan ekonomi pengusaha karena calon pekerja hanya menyetujui syarat-syarat yang disodorkan oleh pengusaha.

 

BACA JUGA : TENAGA KERJA OUTSOURCING DI PHK PADA MASA PANDEMIK COVID-19

 

Dalam perjanjian baku terjadi ketidaksamaan dan ketidakseimbangan perlindungan hukum terhadap para pihak, sehingga perjanjian baku itu merupakan perjanjian yang menindas dan tidak adil. Ini artinya kebebasan berkontrak dapat mencerminkan ketidakadilan dan sangat memberatkan salah satu pihak. Bargaining position yang lebih kuat berada di pihak pengusaha, sehingga mereka dapat memaksakan kehendaknya agar pihak calon pekerja dapat menerima sejumlah klausula yang diinginkan.

Perjanjian kerja dibuat untuk memperjelas dan mempertegas hak dan kewajiban para pihak. Dimana hak dan kewajiban itu tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak adalah perjanjian yang sah menurut hukum. Oleh karena itu bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja pada masa pandemik covid-19 saat ini, maka didalam perjanjian kerja yang dibuat harus memperhatikan setiap hak-hak dan kewajiban-kewajiban perusahaan maupun tenaga kerja, agar rasa keadilan itu dapat dipenuhi dan dirasakan bukan saja oleh perusahaan tetapi juga oleh tenaga kerja. Apalagi rasa keadilan itu berpedoman pada prinsip atau asas proposional.

 

BACA JUGA : MERUMAHKAN KARYAWAN OUTSOURCING DITENGAH PANDEMIK COVID-19

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.