Ketenagakerjaan

A & A Law Office

Mengundurkan Diri Karena Paksaan Dari Perusahaan

Dalam UU Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau pemutusan hubungan kerja karena kemauan sendiri. Syarat pengunduran diri atas kemauan sendiri (resign)…

A & A Law Office

Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan

Dalam hal karyawan tersebut merupakan karyawan dengan PKWTT (masa percobaan hanya dapat diberlakukan bagi pekerja dengan PKWTT) yang sedang dalam masa percobaan, maka tidak ada kompensasi bagi…

A & A Law Office

PENGACARA SENGKETA KETENAGAKERJAAN

A&A Law Office adalah kantor Advokat / Lawyer / Pengacara Ketenagakerjaan yang berkomitmen untuk memberikan jasa pelayanan terbaik dibidang hukum ketenagakerjaan baik bagi kalangan Pengusaha…

A & A Law Office

Sengketa Hukum Ketenagakerjaan

Sering kali dalam dunia usaha dihadapkan pada situasi adanya tuntutan yang beraneka ragam baik oleh karyawan maupun oleh mantan karyawan. Begitupun sebaliknya perusahaan yang tidak…

A & A Law Office

Karyawan Kontrak Yang Mengundurkan Diri

Bagi Anda seorang karyawan kontrak, yaitu karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu), maka pertimbangkan kembali kalau Anda berkeinginan untuk mengundurkan…

A & A Law Office

Tips Menghadapi Perundingan Bipartit

Disamping adanya kemauan dari para pihak yang berselisih untuk menggunakan Perundingan Bipartit sebagai forum penyelesaian yang utama, diperlukan juga cara-cara tertentu agar Perundingan Bipartit tersebut menjadi…

A & A Law Office

Perundingan Bipartit

Perundingan Bipartit adalah forum penyelesaian internal antara pengusaha dan pekerjanya, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial. Sifat dari Perundingan Bipartit tersebut adalah musyarawarah untuk mencapai mufakat atau dalam…