Merumahkan Karyawan Outsourcing Ditengah Pandemik Covid-19

Merumahkan Karyawan Outsourcing Ditengah Pandemik Covid-19, perjanjian kerja, PHK, karyawan, dampak pandemi
Merumahkan Karyawan Outsourcing Ditengah Pandemik Covid-19

Penyebaran Covid-19 yang sangat cepat di Indonesia mengakibatkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menahan laju penyebaran virus corona berimbas pada aktivitaas dunia usaha dan tenaga kerja. Sejumlah perusahaan banyak melakukan penyesuaian dari sisi operasional untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka selama masa pandemik.

 

BACA JUGA : TENAGA KERJA OUTSOURCING DI PHK PADA MASA PANDEMIK COVID

 

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan tenaga kerja selama pandemik covid-19 diantaranya: 1) Lemahnya permintaan pasar, termasuk akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 2) Keterbatasan bantuan modal, 3) Keterbatasan cashflow terutama untuk membiayai gaji tenaga kerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan.

Banyak pengusaha yang menyatakan sulit bertahan saat situasi pandemik Covid-19 yang mengakibatkan mereka telah melakukan PHK, bahkan memberikan cuti tak berbayar atau dirumahkan. Hal ini dilakukan semata-mata agar perusahaan tetap bertahan pada masa pandemik Covid-19. Terkait dengan permasalahan pandemik Covid-19 yang mengakibatkan tenaga kerja di PHK-kan dan dirumahkan dipandang kurang memenuhi rasa keadilan bagi tenaga kerja. Hal ini disebabkan karena PHK yang diberikan kepada tenaga kerja dirasakan sangat mendadak, apalagi tenaga kerja tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan perusahaan.

Jika prinsip-prinsip keadilan yang dikemukakan oleh para ahli dikaitkan dengan keadaan tenaga kerja yang di PHK-kan dan dirumahkan pada masa pandemik covid-19 ini, maka seharusnya mereka diberlakukan adil secara proporsional “untuk hal-hal yang sama diperlukan secara sama, dan yang tidak sama juga diperlukan secara tidak sama secara profesional, dengan demikian akan memenuhi rasa keadilah kepada tenaga kerja. Penghormatan yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja dengan memberikan apa yang menjadi haknya tenaga kerja secara proposional dapat membuat tenaga kerja menerima keputusan perusahaan dengan lapang dada. Kebijakan yang diambil oleh perusahaan untuk me-PHK-kan dan merumahkan tenaga kerja di masa pandemik covid, memang mengakibatkan kerugian bagi tenaga kerja, namun disisi lain juga kebijakan ini dikeluarkan semata-mata untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.

 

BACA JUGA : KEADILAN DALAM PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING DITENGAH PANDEMIK COVID-19

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan

Chat A&A Law Office