
Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adapun terhadap unsur pertama, yakni pekerjaan (arbeid) berarti pengusaha dan pekerja/buruh harus memperjanjikan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pekerja/buruh dalam suatu perjanjian kerja. Tentunya pekerjaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, untuk unsur kedua yakni upah (loan), merupakan hak berupa imbalan yang diterima pekerja/buruh dari pengusaha yang dibayarkan atas dilaksanakannya pekerjaan oleh pekerja/buruh tersebut. Sedangkan, untuk unsur terakhir yakni perintah (gezag ver houding), merupakan unsur yang mengakibatkan hubungan kerja ini menjadi bersifat subordinasi (hubungan yang bersifat vertikal) karena kedudukan para pihak yang tidak seimbang, dimana pengusaha memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan kedudukan pekerja/buruh. Unsur perintah dalam suatu hubungan kerja ini mengakibatkan pihak pengusaha memiliki bargaining position yang cukup kuat dibandingkan pekerja/buruh yang bekerja di bawah perintahnya.
Hubungan yang bersifat subordinatif tersebut kemudian mengakibatkan hubungan kerja ini menjadi hubungan keperdataan yang bersifat unik. Hal ini dikarenakan pada suatu hubungan kerja telah mengandung ketentuan-ketentuan yang bersumber dari kesepakatan para pihak (kaidah otonom), dan ketentuan-ketentuan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara/Pemerintah (kaidah heteronom). Adapun peran Negara/Pemerintah dalam hubungan kerja ini begitu penting untuk menyeimbangkan kedudukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang tidak seimbang, dikarenakan posisi ekonomi pengusaha yang lebih kuat dibandingkan pekerja/buruh tersebut.
Terhadap hal tersebut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bagi seluruh pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan Negara/Pemerintah, dengan segala upaya untuk mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Adapun yang dimaksud dengan segala upaya tersebut adalah dengan mengadakan kegiatan-kegiatan positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, seperti pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh. Namun demikian, upayaupaya tersebut tidak perlu dilakukan dalam hal pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena putus demi hukum (berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan), pekerja/buruh mengundurkan diri, pekerja/buruh meninggal dunia, pekerja/buruh telah memasuki usia pensiun, atau pekerja/buruh meninggal dunia.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

