
Apabila segala upaya telah dilakukan namun pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, maka maksud pemutusan hubungan kerja tersebut wajib dirundingkan terlebih dahulu secara sukarela oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Adapun perundingan ini dalam ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial disebut sebagai perundingan bipartit. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila setelah lewatnya jangka waktu tersebut, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Dalam hal bipartit dianggap gagal, maka akan terdapat 2 (dua) mekanisme yang disediakan oleh undang-undang. Mekanisme pertama adalah dengan penggunaan senjata hukum berupa mogok kerja atau penutupan perusahaan (lock out). Sedangkan mekanisme kedua adalah dengan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, permohonan penetapan tersebut tidak diperlukan dalam hal :
- Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
- Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
- Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundangundangan; atau
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
BACA JUGA : PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (2)
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.