Tenaga Kerja Outsourcing di PHK pada masa Pandemik Covid-19

Tenaga Kerja Outsourcing di PHK pada masa Pandemik Covid-19, ketenagakerjaan, PHK, pekerja, pesangon, pandemi
Tenaga Kerja Outsourcing di PHK pada masa Pandemik Covid-19

Pandemi Covid-19 pertama kali masuk di Indonesia dan diumumkan oleh Presiden RI bersama dengan menteri Kesehatan Indonesia di Istana Kepresidenan pada bulan maret 2020. Adanya pandemi Covid-19 telah mnyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat mulai dari persoalan sosial, politik, kesehatan, ekonomi hingga ketenagakerjaan. Dampak pandemik covid-19 dalam bidang ekonomi berimbas pada bidang ketenagakerjaan. Semenjak Maret 2020 Indonesia dilanda Covid-19, maka Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini sangat memberatkan bahkan mengancam keberadaan perusahaan sebagai pelaku usaha dan tenaga kerja. Bagi Tenaga kerja dalam pandemik Covid-19 ancaman berupa PHK dan dirumahkan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan PHK tidak dapat dihindari oleh setiap tenaga kerja yang bekerja pada sebuah perusahaan.

 

BACA JUGA : MERUMAHKAN KARYAWAN OUTSOURCING DITENGAH PANDEMIK COVID-19

 

Dampak dari Pandemik Covid-19 ini yang dirasakan oleh tenaga kerja di Indonesia mulai terasa sejak bulan Juni 2020, pada saat diberlakukan WFH oleh pemerintah pusat dan diikuti dengan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh pemerintah daerah, yang mengakibatkan masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun diluar rumah. Keadaan ini mengakibatkan banyak pelaku usaha tidak dapat melangsungkan usahanya dengan baik, maka tentunya akan berdampak bagi pendapatan mereka. Guna mengefisiensi jalannya usaha mereka maka, jalan yang ditempuh adalah merumahkan bahkan mem-PHK-kan tenaga kerja. Dengan alasan karena minimnya pendapatan yang diperoleh.

Bahwa memang benar dengan adanya pandemi covid-19 banyak tenaga kerja yang dirumahkan bahkan di PHK-kan. Tidak banyak juga pelaku usaha yang menutup usahanya karena tidak bisa mempertahankan kelangsungan usahanya. Keterangan yang diperoleh dari beberapa tenaga kerja yang dirumahkan, semenjak surat dirumahkan untuk jangka waktu yang tidak bisa ditentukan diberikan oleh perusahaan, maka tenaga kerja tidak lagi bekerja dan tidak mendapatkan upah sebagaimana mestinya. Mereka juga tidak memperoleh kejelasaan yang baik mengenai status atau nasib mereka yang dirumahkan. Selanjutnya, selain dirumahkan ada juga tenaga kerja yang di-PHK-kan oleh perusahaan. Tenaga kerja ini, ada yang merupakan tenaga kerja tetap ada juga tenaga kerja kontrak atau Outsourcing. Bagi mereka yang tenaga kerja tetap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan memperoleh hak-hak diantaranya pembayaran pesangon. Tetapi bagi tenaga kerja kontrak atau Outsourcing tidak mendapatkan hak-hak mereka.

BACA JUGA : KEADILAN DALAM PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING DITENGAH PANDEMIK COVID-19

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Chat A&A Law Office